Beda dari Biasanya, Ini Susunan Acara Upacara HUT Ke-75 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agustus 2020 | 08:22 WIB
Beda dari Biasanya, Ini Susunan Acara Upacara HUT Ke-75 Kemerdekaan RI
Persiapan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI. (Foto: Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia akan berlangsung di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2020).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretariat Negara Pratikno, upacara peringatan detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Sementara upacara penurunan bendera Sang Merah Putih akan digelar pada pukul 17.00 WIB.

Adapun upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Lirik dan Video Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Terlengkap

"Upacara dilaksanakan secara sederhana, dan khidmat, sangat mininal dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," isi Surat Edaran Mensesneg yang dikutip Suara.com, Senin (17/8/2020).

Adapun upacara hanya dihadiri oleh Presiden Joko Widodo selaku Inspektur Upacara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin serta petugas upacara yaitu Ketua MPR Bambang Soesatyo selaku pembacaan teks proklamasi.

Kemudian, Menteri Agama Fachrul Razi selaku pembaca doa, Panglima TNI dan Kapolri serta tidak mengundang pejabat dan masyarakat.

Selanjutnya Menteri, Pimpinan Lembaga Negara/Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan ke 75 detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, tiap kepala daerah juga wajib mengikuti upacara di Istana secara daring.

Baca Juga: Mengunjungi Museum Balaputra Dewa, dari Pra Sriwijaya hingga Kemerdekaan RI

"Memang agak berbeda kali ini, di mana para menteri, gubernur, wali kota, dan bupati melakukan upacara masing-masing di kantornya masing-masing seperti biasa tahun lalu, tetapi menyesuaikan dengan kondisi Covid-19, artinya sangat terbatas. Ditambah beliau-beliau ini wajib mengikuti upacara yang dilaksanakan di Istana. Jadi kalau kalimat sederhananya beliau dua kali melakukan upacara," ujar Heru dalam youtube Sekretariat Presiden, Senin (6/7/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI