Usut Kasus Djoko, Polisi Buka Kemungkinan Periksa Pejabat Imigrasi

Senin, 17 Agustus 2020 | 08:10 WIB
Usut Kasus Djoko, Polisi Buka Kemungkinan Periksa Pejabat Imigrasi
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menyatakan, tak menutup kemungkinan untuk memeriksa pihak Diretorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) terkait skandal kasus pelarian Djoko Tjandra.

Pemeriksaan itu dilakukan guna menyempurnakan peristiwa pidana khususnya polemik red notice.

"Tidak menutup kemungkinan dari petugas imigrasi (diperiksa)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (17/8/2020).

Argo menjelaskan, semua pihak-pihak yang terkait dengan terdakwa kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra akan dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon dan Tommy Dicekal Keluar Negeri

Sebab, hal itu dilakukan guna menyempurnakan peristiwa pidana.

Sementara itu, terkait apakah Direktur Jenderal Imigrasi KemenkumHAM Jhoni Ginting akan diperiksa, Argo belum bisa memastikan. Pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Ya nanti dilihat ada kaitan atau tidak (Dirjen Imigrasi Kemenkumham)," katanya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Bareskrim Polri turut menulusuri dugaan adanya oknum pejabat tinggi Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) dalam kasus penghapusan red notice, Djoko Tjandra.

Peneliti ICW Kurnia Ramdhana mengatakan, penelusuran tersebut penting dilakukan lantaran data red notice buronan Djoko Tjandra di Imigrasi sempat dihapus.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Djoko Tjandra Kasus Surat Sakti Rabu Pekan Depan

"Kepolisian juga mesti memeriksa apakah ada oknum atau petinggi Imigrasi yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra,".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI