Suara.com - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 75 RI, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) belum dianggap merdeka. Kasus eksploitasi hingga kekerasan seksual masih terus terjadi pada para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ini.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam diskusi peringatan HUT RI yang dihadiri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
"Setiap tahun kita memperingati hari kemerdekaan, pertanyaannya adalah apakah para pekerja migran kita sudah menikmati kemerdekaan itu? Tentu belum," ujar Benny di kantor BP2MI, Minggu (16/8/2020).
Benny menyebut berbagai perlakuan buruk masih dialami para TKI selama bekerja di negara lain.
Baca Juga: 103 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Pekanbaru Januari - Agustus 2020
Di antaranya gaji tak sesuai kontrak, kekerasan fisik, dan jam kerja melebihi batas.
"Eksploitasi, kekerasan fisik, gaji tak dibayar sesuak kontrak, kekerasan seksual bahkan, makanan minuman yang tidak layak dikonsumsi mereka, jam kerja yang melebihi batas itu menjadi masalah yg sering dialami," jelasnya.
Karena itu, Benny meminta agar pemerintah ikut andil bertanggungjawab dengan membuat regulasi yang berpihak pada para TKI.
Perlindungan kepada mereka harus diutamakan agar tak ada lagi rasa resah ketika bekerja.
"Hukum harus kita paksa hadir menyeret siapapun mereka yang relibat dalam kejahatan tadi," jelasnya.
Baca Juga: Menaker: Kemerdekaan Bagi TKI Adalah Ketika Haknya Terpenuhi
Sampai saat ini, pihaknya mengaku sudah mendapatkan 415 aduan dari para TKI yang mengalami eksploitasi itu.