Anies Gelar Upacara 17 Agustus di Balai Kota, Maksimal Peserta 100 Orang

Minggu, 16 Agustus 2020 | 21:50 WIB
Anies Gelar Upacara 17 Agustus di Balai Kota, Maksimal Peserta 100 Orang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menggelar upacara 17 Agustus di Balai Kota. Upacara yang diadakan di tengah merebaknya virus corona Covid-19 terdapat berbagai ketentuan khusus yang harus dipenuhi.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta Muhammad Mawardi.

Ia menyebut nantinya pelaksanaan upacara akan mengenakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Di antaranya seperti memakai masker, menjaga jarak, memeriksa suhu, mencuci tangan, dan lainnya.

Baca Juga: Upacara 17 Agustus di Gunung? Ketua APGI Ingatkan Soal Protokol Kesehatan

"Iya betul (Anies gelar upacara 17 Agustus) di Balai Kota dengan protokol kesehatan," kata Mawardi saat dihubungi Suara.com, Minggu (16/8/2020).

Mawardi menjelaskan, nantinya upacara hanya dihadiri oleh pejabat DKI atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan eselon 2 ke atas. Maksimal peserta juga hanya 100 orang.

"Yang hadir para eselon II, I, dan perwakilan ASN dari Dishub, BPBD, SATPOL PP, Dinas GUKARLAMAT. Masing-masing 5 lima orang," katanya.

Meski demikian, lima kota administrasi dipimpin Wali Kota dan Kecamatan lain juga akan mengadakan upacara.

"Ada, upacara tingkat Kota dan Kecamatan," pungkasnya.

Baca Juga: Penyebab Pendaki Gunung Lawu Membeludak Antre Mau Upacara 17 Agustus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI