Dalam hal ini, menurut Deny, sesuai aturan penumpang tidak diperbolehkan untuk membawa barang bekas dari luar negeri masuk ke Indonesia.
"Kondisi bekas engga boleh, kalau baru harus melunaskan kepabeaannya membayar bea masuk, PPn dan PPh," pungkas dia.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Teringat Sejarah Soeharto, Jokowi Disarankan Tarik Gibran dan Bobby