Suami Rekam Detik-detik Bacok-bacok Istri karena Menolak Poligami

Minggu, 16 Agustus 2020 | 18:32 WIB
Suami Rekam Detik-detik Bacok-bacok Istri karena Menolak Poligami
Ilustrasi kasus pembacokan. [Beritajatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri berusia 36 tahun, Anik Meitiningsih merekam detik-detik suaminya, Dedi Novianto (41) membacok dirinya. Hingga Anik luka parah karena bacokan.

Mereka adalah warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Anik dibacok karena tolak poligami.

Sang suami meminta poligami, lalu Anik meminta cerai.

Dedi pun ditangkap polisi Polsek Trimurjo.

Baca Juga: Keji! Dedi Videokan Aksi Bacok Istri karena Minta Cerai Tak Mau Dipoligami

Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto mengatakan Dedi Novianto ditangkap di rumahnya, Kamis (13/8/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kita tangkap tersangka di rumahnya atas laporan kakak sepupu korban Dedy Efendi (45), warga Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo,” katanya.

Menurut Kapolsek, kronologis kejadian kekerasan dalam rumah tangga, kata Kurmen, berawal dari tersangka minta izin kepada istrinya Anik Meitiningsih (36) untuk menikah lagi.

“Tersangka dan korban sudah lama membina rumah tangga. Pasutri ini dikaruniai dua putri dan satu putra. Tapi akhir-akhir ini hubungannya tidak harmonis karena tersangka minta izin menikah lagi. Korban minta bercerai,” ujarnya.

Lalu, lanjut Kapolsek, pada Rabu 5 Agustus 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, terjadilah cekcok.

Baca Juga: Minta Cerai Karena Tak Mau Dipoligami, Anik Dibacok Suami di Betis

“Korban dibacok dan diancam tersangka dengan golok di rumahnya. Korban dibacok di betis kaki kirinya dengan golok hingga luka dijahit 17 jahitan. Hal ini divideokan oleh tersangka.

Kasus ini dilaporkan keluarga korban dengan Nomor Laporan Lp/239-B/VIII/2020/Lpg/Reslamteng/Sektrim, Tanggal 10 Agustus 2020,” kata Kapolsek.

Berdasarkan laporan keluarga korban, tersangka diamankan dengan barang bukti golok dan sarungnya serta video pengancaman dengan golok.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No.23/2004 dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI