Menaker: Kemerdekaan Bagi TKI Adalah Ketika Haknya Terpenuhi

Minggu, 16 Agustus 2020 | 17:52 WIB
Menaker: Kemerdekaan Bagi TKI Adalah Ketika Haknya Terpenuhi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah turut menghadiri acara peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Dalam acara ini, ia menjelaskan pandangan merdeka bagi para pekerja migran atau yang dulu dikenal sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Ida mengatakan kemerdekaan bagi para pekerja migran adalah ketika haknya sudah dipenuhi. Jika belum, maka para TKI itu belum merdeka.

"Kemerdekaan bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) bisa diartikan sebagai upaya memastikan pemenuhan hak PMI dapat berjalan dengan baik," ujar Ida dalam acara dialog bersama BP2MI, Minggu (16/8/2020).

Baca Juga: TKI di Malaysia Terancam Hukuman Mati, Jansen: Pak Jokowi Tolong

Ia menyebut momen hari kemerdekaan seharusnya dijadikan untuk mengutamakan hak bagi para TKI. Terlebih lagi hal ini sudah diatur dalam lasal 6 Undang-undang nomor 18 tahun 2017.

Mulai dari mendapatkan pekerjaan di luar negeri, berserikat, berkumpul di negara tujuan, hingga memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan.

"Sampai memperoleh dokumen dan perjanjian kerja calon pekerja Indonesia," tuturnya.

Selain itu para calon TKI yang berada di 402 desa kantong migran Indonesia harus terinformasi dengan baik mengenai pekerjaan di luar negeri.

Hal ini bertujuan demi menghindari adanya sindikat perdagangan orang ilegal ke luar negeri.

Baca Juga: Diperbudak dan Disiksa 3 Majikan di Malaysia, Telinga TKI Hampir Putus

"Saatnya kita memerdekakan para PMI kita dengan melakukan seluruh upaya memastiksn pemenuhan hak PMI berjalan dengan baik," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI