Sembuh dari Covid, 10 Tahanan Kejari Denpasar Dibawa ke LP Kerobokan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 16 Agustus 2020 | 17:31 WIB
Sembuh dari Covid, 10 Tahanan Kejari Denpasar Dibawa ke LP Kerobokan
Tahanan Kejari Denpasar menuju LP Keronokan, Bali, Sabtu (16/8/2020). (Kejari Denpasar. (Antara/Ayu Khania Pranisitha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sepuluh orang tahanan Kejari Denpasar, Bali, dinyatakan sembuh dari virus corona covid-19. Kekinian mereka sudah dibawa ke LP Kerobokan untuk proses penahanan.

"Untuk tahanan yang pada hari Sabtu (15/8) kemarin dinyatakan positif COVID-19, sekarang setelah melalui swab kedua kali dinyatakan negatif semuanya dan mereka dalam keadaan sehat," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dihubungi di Denpasar, Minggu (16/8/2020).

Ia mengatakan bahwa seluruh tahanan sudah masuk kembali ke LP Kelas II A Kerobokan, dengan pengawalan langsung oleh petugas tahanan dan dari pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut, kondisi 10 tahanan itu dalam keadaan sehat dan petugas yang melakukan pengawalan juga dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Klaster Xinjiang Berangsur Sembuh, Kasus Covid-19 di China Turun

"Sebelum dibawa ke Lapas Kerobokan, ke 10 tahanan tersebut ditahan di Polresta Denpasar. Para tahanan juga sudah melalui swab kedua kali dan hasilnya negatif, kondisi mereka juga dalam keadaan sehat," ucap Eka Widanta.

Eka Widanta mengatakan 10 tahanan tersebut rata-rata berusia sekitar 30 tahun. Selain itu, berasal dari perkara narkotika dan pencurian.

Sebelumnya pada Rabu (12/8), Kalapas Kelas II A Kerobokan Yulius Sahruza mengatakan bahwa ada 10 tahanan yang dipindahkan ke LP dinyatakan positif COVID, setelah dilakukan tes usap.

"Mereka merupakan tahanan pindahan dari Polresta Denpasar setelah diswab hasilnya 10 positif. Sepertinya ada satu WNA," kata Kalapas Kelas II A Yulius Sahrusa.

Awalnya, pihak Polresta Denpasar menitipkan 35 tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar ke Lapas Kerobokan. Sesuai dengan protap COVID, maka tahanan wajib menjalani tes cepat atau tes usap sebelum masuk ke LP.

Baca Juga: Disebut Denial, Inilah Mengapa Masih Ada Orang Tidak Percaya Covid-19

Dari 35 tahanan tersebut, 14 tahanan diantaranya melakuka tes usap dan sisanya menjalani tes cepat COVID.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI