Selain itu, calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lainnya sebelum melakukan perjalanan KA, di antaranya;
1. Menunjukkan surat bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan). Kini calon penumpang sudah dapat melakukan rapid test di area stasiun yang disediakan KAI bekerjasama dengan Rajawali Nusindo. Atau menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes.
2. Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
3. Menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI. Penggunaan face shield dilakukan baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
Baca Juga: 17 Besok, Naskah Proklamasi Tulisan Soekarno Bakal Dipamerkan di Istana
4.Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA.
Sementara calon penumpang juga diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik yang tersedia di stasiun maupun di atas KA.