Menaker: Kartu Prakerja Gelombang 4 untuk 800 Ribu Orang Telah Rampung

Minggu, 16 Agustus 2020 | 13:11 WIB
Menaker: Kartu Prakerja Gelombang 4 untuk 800 Ribu Orang Telah Rampung
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan program kartu prakerja gelombang keempat sudah dirampungkan. Ia menyebut ada 800 ribu orang yang akan menerima kartu sakti dari pemerintah.

Pendaftaran kartu prakerja gelombang keempat ini sudah dilangsungkan pada Sabtu (8/8/2020) lalu. Setelah masyarakat mendaftar, 800 ribu orang yang dianggap memenuhi syarat telah memenuhi kuota yang disediakan itu.

"Alhamdulillah (kartu prakerja) page 4 sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta," ujar Ida di gedung BP2MI, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020).

Ida menyebut penyeleksiaan dan penyempurnaan telah selesai dilakukan oleh pihak dari Kementerian Koordinator Perekonomian yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5 yang Dibuka Siang Ini

"Gelombang keempat sudah disempurnakan tata kelolanya oleh pak menko perekonomian melalui perbaikan Permenko Perekonomian," kata Ida.

Setelah ini, direncanakan akan diadakan lagi pendaftara kartu Prakerja gelombang selanjutnya. Nantinya penerima di tahapan berikutnya ini adalah orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pandemi Covid-19.

Berdasarkan datanya sejauh ini, sudah ada 2,1 juta orang yang terkena PHK. Karena itu, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dan Airlangga, mereka akan diprioritaskan.

"Ada 2,1 juta saudara-saudara kita yang di PHK dan dirumahkan, akan dapat prioritas," pungkasnya.

Pembukaan pendaftaran gelombang IV Program Kartu Prakerja ini diambil usai pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4

Aturan ini telah diubah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan terdapat sejumlah perubahan dalam Permenko 11 Tahun 2020 ini. Program Kartu Prakerja yang semula hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas serta daya saing angkatan kerja, kini juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan.

Adapun besaran insentif yang akan dibagikan bagi peserta pelatihan yakni sebesar Rp 3,55 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI