Suara.com - Seorang tentara wanita di Korea Utara dihukum karena ketahuan mendengarkan radio setelah menyelesaikan shift malam.
Menyadur New York Post pada Sabtu (15/08/2020), tentara korps sinyal ini dipenjara karena sering mendengar Radio Free Asia (RFA).
Otoritas militer Korea Utara langsung bertindak tegas dengan menghukum sang tentara, juga keluarganya. Hal ini dikonfirmasi oleh pejabat militer Korea Utara pada RFA Korean Service, outlet berita yang didanai pemerintah AS.
"Pada pertengahan Juni 2020, seorang tentara wanita di sebuah perusahaan sinyal di bawah Kementerian Angkatan Bersenjata Rakyat di Pyongyang ditangkap oleh otoritas keamanan militer saat mendengarkan Radio Free Asia," ujarnya.
Baca Juga: Siasati Pembelajaran Jarak Jauh, Pemkab Garut Pilih Gunakan Media Radio
Tentara itu Dianggap lalai karena memutar dial radionya dari frekuensi RFA setelah menyelesaikan pekerjaannya di gedung kementerian pemerintah di Pyongyang.
Tentara ini mengaku pada penyelidik bahwa dia secara rutin mendengarkan penyiar selama tiga tahun selama shift malam. Bukan hanya sang tentara wanita yang dijebloskan ke dalam penjara, keluarganya juga.
"Dia adalah tentara pemberi sinyal kelas satu yang bertugas di gedung Kementerian Angkatan Bersenjata Rakyat, dan dia memiliki pangkat pemimpin regu." ujar sumber.
"Mereka mengatakan bahwa ia merupakan pemberi sinyal yang baik dalam sebuah misi penghubung komunikasi antara kementerian dan Komando Tertinggi," lanjut sumber.
Sumber mengungkapkan, tentara tersebut lupa mengembalikan sinyal frekuensi radio sehingga terdeteksi oleh atasannya.
Baca Juga: Korut Buka Pintu Air Bendungan Tanpa Pemberitahuan, Korsel Geram
"Tentara itu mendengarkan RFA saat bekerja sehari sebelum penangkapannya, tetapi dia lupa memutar kembali frekuensi seperti sedia kala."