Suara.com - Polisi menangkap Dedi Novianto (41), warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Ia dibekuk karena menganiaya istrinya karena menolak dipoligami.
Dedi Novianto ditangkap di rumahnya pada, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kita tangkap tersangka atas laporan kakak sepupu korban Dedy Efendi (45), warga Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo," kata Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto dilansir dari Sinar Lampung—jaringan Suara.com—Sabtu (15/8/2020).
Kronologis kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini berawal saat tersangka minta izin kepada istrinya Anik Meitiningsih (36) untuk menikah lagi.
Baca Juga: Kritik Rektor Universitas Lampung untuk Pandeglang
Sang istri justru meminta cerai. Permintaan ini membuat Dedi naik pitam dan membacok korban dengan golok.
"Tersangka dan korban sudah lama membina rumah tangga. Pasutri ini dikaruniai dua putri dan satu putra. Tapi akhir-akhir ini hubungannya tidak harmonis karena tersangka minta izin menikah lagi. Korban minta bercerai," papar Kurmen.
Pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, korban dan pelaku terlibat cekcok. Korban dibacok di betis kaki kiri sehingga harus mendapat 17 jahitan.
"Aksi ini divideokan oleh tersangka. Kasus ini dilaporkan keluarga korban dengan Nomor Laporan Lp/239-B/VIII/2020/Lpg/Reslamteng/Sektrim, Tanggal 10 Agustus 2020," tutur Kurmen.
Berdasarkan laporan keluarga korban, tersangka diamankan dengan barang bukti golok dan sarungnya serta video pengancaman dengan golok.
Baca Juga: Profil Aa Gym, Ustaz Sekaligus Pengusaha Sukses
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No.23/2004 dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.