Suara.com - Operasi tertib masker yang melibatkan aparat gabungan di Jalan Ancol Selatan RW 01, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (15/8/2020) menjaring 21 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker dengan benar.
Lurah Sunter Agung Danang Wijanarko menjelaskan, operasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan warga menggunakan masker melibatkan puluhan aparatur pemerintah, TNI-Polri, hingga unsur masyarakat.
Saat operasi, sebanyak 21 warga dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari total pelanggar itu, 18 warga dikenakan sanksi sosial dan tiga warga lainnya dikenakan sanksi administratif.
"Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera agar warga tertib menggunakan masker saat berada di luar rumah," tegas Danang.
Baca Juga: Doni Monardo Akui Pernah Ditegur Lembaga Internasional karena Pakai Masker
Pemerintah berharap warga semakin sadar terhadap upaya pencegahan virus corona (COVID-19) dengan menerapkan protokol kesehatan berupa 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
"Mudah-mudahan kebiasaan baru ini dapat semakin menekan angka penyebaran virus corona," harap Danang.
Operasi tertib masker itu merupakan implementasi penegakan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat, sehat, aman dan produktif.
Kemudian, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 853 Tahun 2020 tentang perpanjangan pemberlakuan, tahapan dan pelaksanaan kegiatan atau aktivitas pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. (Antara)
Baca Juga: Jadikan Celana Dalam Wanita sebagai Masker, Miliarder AS Ditahan