Suara.com - Tim Advokasi Novel Baswedan mengaku hingga kini masih belum menerima perkembangan dari Divisi Propam Mabes Polri terkait pengusutan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Kadiv Hukum Polri Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Rudy dilaporkan, lantaran diduga telah menghilangkan sejumlah barang bukti terkait perkara kasus penyiraman air keras yang dilakukan dua anggota Brimob Polri kepada Novel Baswedan.
"Sampai hari ini belum ada perkembangan yang kami terima sejak kami laporkan Kadivkum Polri ke Propam Polri," kata salah satu tim hukum Novel, Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana kepada Suara.com, Sabtu (15/8/2020).
Arief menambahkan, sejak laporan tim advokasi Novel pada Selasa (7/7/2020) ke Propam Polri. Tak ada satu pun penyidik Polri meminta keterangan atau memanggil tim advokasi Novel.
Baca Juga: Profil Novel Baswedan Terlengkap, Penyidik KPK Terbaik
Maka itu, Arief menyebut pihaknya kini hanya meminta adanya kepastian kepada Propam Polri atas laporan dugaan pelanggaran etik itu.
"Yang bisa kami lakukan adalah menagih follow up laporan kami ke Propam," imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Novel menganggap bahwa dugaan pelanggaran etik Rudy, karena sebelum menjabat sebagai Kadiv Hukum Mabes Polri, Rudy merupakan bagian dari penyidik yang menangani perkara kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Ketika itu, Rudy menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Sehingga, segala persoalan dalam proses penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan. Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," kata Kurnia lewat keterengan resmi yang diterima Suara.com, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Novel Baswedan Sindir Buzzer: Kita Tidak Bisa Larang Orang Berhalusinasi