Suara.com - Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menggelar aksi di dua tempat yang ada di Jakarta pada Sabtu (15/8/2020).
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Istana Merdeka itu meminta 10 tuntuntan.
Demonstrasi tersebut digelar dalam rangka memperingati 58 tahun Perjanjian New York 1962.
Massa aksi menganggap perjanjian tersebut bermasalah karena dilakukan tanpa melibatkan rakyat West Papua.
Baca Juga: Polisi Tuding Aksi Tolak Omnibus Law Ditunggangi Gerakan Separatis Papua
Padahal, perjanjian tersebut berhubungan dengan keberlangsungan hidup dan masa depan rakyat dan bangsa West Papua. Akan tetapi, masyarakat lokal justru tidak dilibatkan.
"Ini baru selesai aksi di depan Istana," kata juru bicara FRI-West Papua, Surya Anta, kepada Suara.com, Sabtu (15/8/2020).
Dalam aksinya ini mereka juga menyinggung kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) yang sudah berusia hampir 20 tahun.
Sejak UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus diberlakukan, justru tidak ada perlakuan khusus yang bisa didapatkan oleh rakyat West Papua.
FRI-WP dan AMP melihat Otsus tidak bisa memproteksi masyarakat adat West Papua dari perampasan tanah untuk kepentingan investasi, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang menjadi amanah dalam undang-undang tidak pernah dijalankan.
Baca Juga: Surya Anta soal Beasiswa Veronica Koman: Pemerintah Takut-takuti Pengkritik
Selain itu, tidak ada upaya untuk mengungkapkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Papua. Sementara dari tahun ke tahun, kasus pelanggaran HAM terus bertambah.