Suara.com - Pengendara kendaraan motor perlu memastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya sudah terdaftar, termasuk pemotor dengan SIM C. Berikut ini langkah-langkah cara cek SIM C terdaftar atau tidak.
Sesuai dengan Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Namun sudah bukan rahasia lagi, bahwa sampai saat ini masih ada masyarakat yang tidak mau repot untuk membuat SIM sendiri.
Sebagian dari mereka ujung-ujungnya lebih memilih untuk menggunakan calo atau biro jasa. Padahal seperti diketahui, bahwa SIM merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Baca Juga: Perpanjang SIM A dan SIM C, Ini Daftar SIM Keliling Polda Metro Jaya
Cara Cek SIM C Terdaftar Atau Tidak
Meskipun pihak kepolisian sudah memberantas calo di Satpas SIM, namun keberadaannya masih tetap dibutuhkan oleh beberapa orang yang malas mengurus pembuatan SIM secara mandiri.
Namun apakah Anda tahu apa bahayanya jika menggunakan calo atau biro jasa untuk membuat SIM? Bagaimana cara cek SIM C sudah terdaftar atau tidak?
Jangan panik dulu, karena untuk membuktikan asli atau tidaknya SIM, Anda menemui petugas untuk cek bagian
atas berupa nomor SIM. Jika nomor tersebut terdaftar di database berarti SIM yang Anda miliki asli.
Cara cek SIM C sudah terdaftar atau tidak memang harus dilakukan secara langsung oleh petugas. Nantinya yang akan menentukan dan menyatakan asli atau tidaknya adalah petugas tersebut.
Baca Juga: Daftar Lokasi SIMLing dan Gerai SIM DKI Jakarta, Dispensasi Bagi Pemohon
Keunggulan Smart SIM
Kartu SIM merupakan suatu bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) telah memperkenalkan Smart SIM pada 22 September 2019 lalu. Smart SIM adalah kartu izin mengemudi baru yang memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan kartu yang lama.
Salah satu keunggulan Smart SIM adalah semua data seperti identitas, identifikasi, hingga forensik
kepolisian terkoneksi dengan Dukcapil. Keunggulan lainnya, Smart SIM bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Cukup menarik, bukan?
Agar tidak tertipu, penting untuk digaris bawahi bahwa sebaiknya Anda tidak tergiur kepada oknum calo atau biro jasa yang menawarkan pembuatan SIM secara cepat dan mudah dengan harga murah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama