Anggota Ombudsman Gugat Indosat: Hentikan Kiriman SMS Penawaran

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 12:25 WIB
Anggota Ombudsman Gugat Indosat: Hentikan Kiriman SMS Penawaran
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie. (Antara/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menggugat PT Indosat Tbk serta Menteri Komunikasi dan Informatika ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2020). Hal itu lantaran ia menganggap pengiriman pesan singkat atau sms penawaran yang dilakukan perusahaan tersebut mengganggu dan melanggar hukum.

Kuasa hukum Alvin, Dr. David Tobing mengatakan, Indosat telah melakukan kesalahan lantaran penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis konsumen.

Menurutnya hal tersebut melanggar pasal 15 Undang-undang Perlindungan Konsumen di mana pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Alvin sempat mengajukan keberatan melalui akun media sosial Twitter @IndosatCare pada 26 Februari 2020.

Baca Juga: Gegara SMS Penawaran, Anggota Ombudsman Gugat Indosat dan Menkominfo

Saat itu, Indosat meminta maaf dan bakal mengevaluasi diri.

Meski sempat terhenti beberapa waktu, namun pengiriman sms penawaran itu kembali dilakukan Indosat dengan metode yang sama yakni secara masif pada jam-jam yang sudah ditentukan.

Alvin pun kembali mengajukan keberatannya namun hasilnya tetap sama.

"Indosat tidak beritikad baik untuk menghentikan sms penawaran yang mengganggu kepada penggugat, meskipun pengguggat telah berulang kali mengajukan keberatan," kata David dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Sabtu (15/8/2020).

Menurutnya, tindakan Indosat yang tidak menghentikan sms penawaran sehingga melanggar privasi dan melawan hukum.

Baca Juga: Pelanggan Gugat Indosat: Sering Kirim SMS Penawaran Dini Hari

Karena seharusnya Indosat menjalankan kewajiban seperti memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya dan membangun sistem pengaduan atau laporan konsumen.

Hal itu diatur dalam Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkomimfo.

Gugatan telah disampaikan ke PN Jakpus dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst. Dalam petitumnya, Alvin selaku penggugat meminta agar Majelis Hakim menghukum Indosat selaku tergugat untuk menghentikan sms penawaran yang mengganggu dalam bentuk apapun kepada penggugat melalui pesan singkat atau sms.

Dalam gugatan itu juga meminta menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi imateril kepada penggugat sebesar Rp 100.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI