Anggota Ombudsman Gugat Indosat: Hentikan Kiriman SMS Penawaran

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 12:25 WIB
Anggota Ombudsman Gugat Indosat: Hentikan Kiriman SMS Penawaran
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie. (Antara/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal itu diatur dalam Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkomimfo.

Gugatan telah disampaikan ke PN Jakpus dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst. Dalam petitumnya, Alvin selaku penggugat meminta agar Majelis Hakim menghukum Indosat selaku tergugat untuk menghentikan sms penawaran yang mengganggu dalam bentuk apapun kepada penggugat melalui pesan singkat atau sms.

Dalam gugatan itu juga meminta menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi imateril kepada penggugat sebesar Rp 100.

Baca Juga: Gegara SMS Penawaran, Anggota Ombudsman Gugat Indosat dan Menkominfo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI