Suara.com - Anggota Ombudsman Indonesia, Alvin Lie menggugat PT Indosat Tbk serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2020).
Alasan Alvin Lie melayangkan gugatan itu karena tindakan perusahaan Indosat tersebut seringkali mengirimkan pesan singkat atau sms penawaran secara masif hingga mengganggu konsumen.
Alvin yang dibantu oleh kuasa hukumnya Dr. David Tobing telah mendaftarkan gugatannya tersebut dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst.
Adapun masifnya pengiriman sms penawaran tersebut terjadi pada waktu yang tidak patut.
Baca Juga: Pelanggan Gugat Indosat: Sering Kirim SMS Penawaran Dini Hari
"Tindakan Indosat yang sering mengirimkan sms penawaran yang menggangu secara masif, terus menerus dan pada dini hari adalah perbuatan melawan hukum," kata Alvin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Sabtu (15/8/2020).
Alvin menceritakan, mulanya Indosat berulang kali mengirimkan sms penawaran sejak Februari 2020.
Pengiriman sms pun dilakukan pada waktu yang tidak wajar yakni saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 WIB sampai 02.30 WIB.
Sebelum sampai ke pengadilan, Alvin masih menyempatkan untuk mengadu melalui akun media sosial Twitter @IndosatCare pada 26 Februari 2020.
PT Indosat kala itu menyampaikan permohonan maafnya dan akan melakukan evaluasi. Memang sms penawaran itu sempat terhenti.
Baca Juga: Tunjukkan Kepedulian Indosat Ooredoo ke Veteran
Akan tetapi selang beberapa hari, Alvin kembali terganggu dengan sms penawaran yang kembali muncul secara berulang dan masif.