Suara.com - Rasa kesal dan kecewa tak bisa disembunyikan oleh Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah. Pasalnya, dia mengungkapkan kekecewaannya lantaran banyak warganya yang belum mengibarkan bendera merah putih.
Padahal, Wali Kota Padang telah telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 200/448/Kesbangpol/2020 tentang Partisipasi menyemarakkan Peringatan HUT RI ke-75.
Dalam surat edaran tersebut menekankan kepada Camat dan Lurah untuk mengimbau warganya untuk mengibarkan Bendera Merah Putih pada tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2020.
"Saya sangat kecewa masih banyak bendera merah putih yang tidak ada dipasang di rumah penduduk dan warung-warung seperti di daerah Imam Bonjol, Permindo, dan jalan Hamka termasuk di beberapa tempat lainnya," katanya seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (14/8/2020).
Baca Juga: Anti Mainstream, Detik-Detik Garong Gondol Tiang Bendera Merah Putih Warga
Dia juga menilai, kurangnya sosialisasi yang dilakukan kecamatan dan kelurahan untuk memasang Bendera Merah Putih dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2020 menjadi salah satu penyebabnya.
"Untuk itu saya minta kepada camat dan lurah untuk pro aktif menyampaikan kepada warga untuk memasang bendera putih di halaman rumah dan kedai masing-masing."
Tak hanya itu, dia juga mengingatkan kepada semua masyarakat untuk memasang bendera merah putih di rumah dan warung masing-masing.
Dikemukakannya, pengibaran bendera merah putih tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada para pahlawan yang telah berjuang bersimbah darah demi tegaknya NKRI.
"Apa salahnya kita menghargai jasa para pahlawan yang berjuang demi bangsa dan negara kita dengan memasang bendera merah putih. Masa untuk memasang bendera merah putih saja kita enggan," katanya kesal.
Baca Juga: Kenang Perang Konvoi, Warga Sukabumi Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa
Lebih jauh dikatakan Mahyeldi, pihaknya akan melakukan teguran kepada perangkat kecamatan dan kelurahan maupun dari pada warga dari pada pemilik usaha dan kedai yang tidak memasang bendera merah putih.
"Dalam rangka peringatan 17 Agustus 2020 nanti, saya akan mengajak Forkopimda untuk melakukan sidak ke kecamatan dan kelurahan di beberapa tempat yang tidak memasang bendera merah putih, kita akan berikan teguran dan sanksi kepada masyarakat yang masih membandel tidak memasang bendera merah putih," katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta bendera merah putih dikibarkan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2020.
Tak hanya itu, Pratikno juga mengimbau kepada seluruh lembaga negara, para menteri, hingga kepala daerah dapat memasang dan mengibarkan bendera merah putih hingga 31 Agustus 2020.
"Memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020," ujar Pratikno dalam rilis yang diterima di Jakarta pada Minggu (26/7/2020).
Selain itu, Pratikno meminta pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
"Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.