"Dalam rangka peringatan 17 Agustus 2020 nanti, saya akan mengajak Forkopimda untuk melakukan sidak ke kecamatan dan kelurahan di beberapa tempat yang tidak memasang bendera merah putih, kita akan berikan teguran dan sanksi kepada masyarakat yang masih membandel tidak memasang bendera merah putih," katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta bendera merah putih dikibarkan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2020.
Tak hanya itu, Pratikno juga mengimbau kepada seluruh lembaga negara, para menteri, hingga kepala daerah dapat memasang dan mengibarkan bendera merah putih hingga 31 Agustus 2020.
"Memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020," ujar Pratikno dalam rilis yang diterima di Jakarta pada Minggu (26/7/2020).
Baca Juga: Anti Mainstream, Detik-Detik Garong Gondol Tiang Bendera Merah Putih Warga
Selain itu, Pratikno meminta pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
"Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.