Mendikbud Minta Semua Pihak Gotong Royong Wujudkan SDM Unggul

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 09:29 WIB
Mendikbud Minta Semua Pihak Gotong Royong Wujudkan SDM Unggul
Bidik layar video Mendikbud Nadiem Makarim saat melatik 29 pejabat Kemendikbud dan rektor secara virtual. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, minta semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter, dengan menciptakan ekosistem pendidikan nasional yang sehat berazas gotong royong. Hal ini sesuai dengan filosofi Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, yang visioner.

“Mari kita bersama-sama kembali fokus melanjutkan misi Merdeka Belajar, sesuai filosofi Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, untuk menciptakan ekosistem pendidikan nasional yang lebih sehat, berasas gotong royong, dengan menghadirkan iklim inovasi, sehingga mampu menghasilkan SDM unggul dan berkarakter,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Misi Merdeka Belajar yang dimaksud Nadiem di sini sama dengan merek jasa “Merdeka Belajar”, yang hari ini diserahkan Sekolah Cikal kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Nadiem menyampaikan apresiasinya kepada Sekolah Cikal yang menghibahkan hak atas merek dagang dan merek jasa “Merdeka Belajar” kepada Kemendikbud.

Menurut Mendikbud, nama “Merdeka Belajar” dapat digunakan bersama selama untuk kepentingan dunia pendidikan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Kemendikbud Izinkan Sekolah Pakai Dana BOS untuk Rapid Test Siswa

“Pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengapresiasi Cikal, yang selama bertahun-tahun telah menggerakkan Merdeka Belajar dengan semangat gotong royong ke komunitas guru belajar di Indonesia dan semangat kekeluargaan terkait penggunaan nama Merdeka Belajar ini,” ujar Nadiem.

Untuk selanjutnya, baik Sekolah Cikal maupun pihak lain tetap bisa menggunakan Merdeka Belajar tanpa kompensasi apapun untuk kepentingan pengembanga pendidikan, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, Kemendikbud telah meluncurkan lima Episode Merdeka Belajar. Episode 1 Merdeka Belajar, yaitu mengubah ujian nasional menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional, menyederhanakan rencana pelaksanaan pembelajaran, dan menyesuaikan kuota penerimaan peserta didik baru berbasis zonasi.

Merdeka Belajar Episode 2, tentang Kampus Merdeka, yaitu memberikan kemudahan pelaksanaan pembelajaran di perguruan tinggi. Merdeka Belajar 3, yaitu perubahan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020. Kemudian Merdeka Belajar 4, tentang Program Organisasi Penggerak, dan Episode 5 tentang Guru Penggerak.

Baca Juga: Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat dalam Kondisi Khusus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI