Suara.com - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO). Keduanya terlibat penyelundupan 3 jenazah ABK WNI dari atas kapal ikan Fu Yuan Yu 892 berbendera China di perbatasan laut Singapura-Batam beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhartd mengatakan, kedua tersangka ditahan karena terlibat dalam proses rekrutment 3 jenazah yang menjadi korban perdagangan orang.
Harry menjelaskan, korban diberangkatkan pada bulan Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura.
Kemudian di awal bulan Agustus, pihak keluarga mendapatkan informasi dari PT SMB bahwa Pekerja Migran Indonesia ini sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Derita ABK WNI di Kapal MV Ocean Star 86, Mengemis Makan ke ABK Filipina
Lalu pada tanggal 10 Agustus 2020, PT SMB melakukan penerimaan terhadap tiga orang Jenazah di Pelabuhan Batu Ampar.
“Besoknya polisi menerima informasi adanya jenazah pekerja migran Indonesai melalui perairan Indonesia," ujar Harry sebagaimana dilansir Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (14/8/2020).
"Besoknya petugas berhasil menangkap seorang pengelola PT SMB di salah satu hotel di Batam,” sambungnya.
Korban berjumlah 3 orang, yang pertama berinisial Dicky Arya Nurgraha asal Donggala, Sulawesi Tengah.
Kemudian Sya’ban (22) berasal dari Bireun, Aceh dan Musnan (26) juga berasal dari Bireun, Aceh.
Baca Juga: Terdampar di Kapal Asing, 3 ABK WNI Minta Tolong ke Presiden Jokowi
Sedangkan tersangka berjumlah dua orang, yaitu Joni sebagai Direktur PT SMB dan Erlangga sebagai manajer PT SMB.