Suara.com - Puluhan mahasiswa di Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar demonstrasi menuntut keringanan uang kuliah meski kampus memberlakukan penutupan atau lockdown.
Aksi demonstrasi dilakukan di kantor Biro Rektor Universitas Sumatera Utara, menyusul diterbitkannya aturan terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
"Tuntutan kami adalah mengkritisi peraturan yang dikeluarkan oleh USU terkait UKT, tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 25 mengenai Pembebasan UKT terhadap golongan I dan II," kata Andreas, massa aksi yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa USU Menuntut, Jumat (14/8/2020).
Andreas mengatakan, aksi tersebut untuk meminta agar pihak rektorat kampus USU memberlakukan keringanan uang kuliah saat pandemi Covid-19 kepada seluruh golongan dalam sistem UKT.
Baca Juga: Diprotes Masyarakat, DPR Yakin RUU Ciptaker Disahkan Oktober 2020
Tidak hanya golongan I dan II, melainkan seluruhnya yang juga ikut terdampak akibat pandemi virus Corona.
"Kan pandemi ini tidak hanya berdampak kepada ekonomi mahasiswa yang golongan I dan II, tapi dari golongan I sampai 7 juga terdampak," ujarnya.
Dikatakan Andreas, golongan I dan II itu dibebankan biaya uang kuliah dengan sistem UKT sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta setiap semester.
Sementara dalam Permendikbud Nomor 26 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri, bahwa mengatur tentang pemungutan kepada mahasiswa mandiri dengan memperhatikan kondisi finansial.
"Disitu juga diatur bahwasannya PTN berhak memungut iuran dari mahasiswa mandiri. Tapi di poin berikutnya dengan syarat menyesuaikan kondisi finansial mahasiswa," ungkapnya.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Geruduk DPR Sambil Bakar Ban
Aksi demonstrasi itu sempat diwarnai aksi dorong-dorongan antara mahasiswa dengan petugas pengamanan gedung Biro Rektor USU.