Disebut Bakal Bikin Rusuh, Pembawa Bendera Anarko dan Molotov Ditahan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 02:10 WIB
Disebut Bakal Bikin Rusuh, Pembawa Bendera Anarko dan Molotov Ditahan
Dua pemuda bernama Diki (27) dan Rafid (23) ditangkap aparat kepolisian karena diduga sebagai anggota kelompok anarko di Stasiun Palmerah, Jumat (14/8/2020). [Suara.com/Yose Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menahan delapan orang terduga provokator. Mereka disebut mencoba membuat kericuhan di tengah aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

"Delapan ini bukan pedemo ya, mereka di sana cuma bikin rusuh, ada yang bawa bendera Anarko, ada yang bawa botol, ketapel, bom molotov, batu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat.

Yusri mengatakan awalnya Polda Metro Jaya mengamankan sekitar 100 orang yang menyusup di tengah-tengah massa pengunjuk rasa. Delapan orang ditahan karena ada unsur pidana sedangkan sisanya telah dipulangkan.

"Memang 100 lebih yang kita amankan awalnya, tapi sampai saat ini tinggal delapan orang yang memang berpotensi adanya unsur pidana, yang lain sudah dipulangkan," kata Yusri.

Baca Juga: Bawa Bendera Anarko dan Molotov, Ratusan Orang Diciduk Polisi di Depan DPR

Meski petugas menemukan atribut kelompok Anarko Sindikalisme, Yusri belum dapat memastikan apakah delapan orang itu memang anggota kelompok Anarko, karena saat ini delapan orang itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, ratusan orang menggelar demonstrasi menjelang pidato Presiden Jokowi tentang RAPBN 2021 di dekat Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat siang.

Massa tersebut menuntut DPR RI menghentikan pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law.

Selain itu, menuntut pencabutan draf RUU Omnibus Law dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena sarat dengan kepentingan oligarki.

Massa menolak komersialisasi lembaga pendidikan serta upaya sentralisasi menjadikan lembaga pendidikan sebagai ladang usaha karena tidak sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (Antara)

Baca Juga: Mahasiswa Tolak RUU Cipta Kerja, Massa Sempat Ingin Menerobos Kawat Berduri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI