Suara.com - Dana insentif untuk para sopir ambulans dan tukang gali makam khusus jenazah Covid-19 akhirnya dicairkan. Dana itu bisa diberikan setelah tertunda dua bulan dan membuat sulit para petugas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan pihaknya telah mencairkan uang kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk insentif itu siang tadi.
"Yang insentif, sudah cair tadi siang," ujar Edi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Edi menjelaskan, anggaran yang dipakai untuk insentif diambil dari Biaya Tak Terduga (BTT) senilai Rp 5,3 triliun yang memang sudah disediakan untuk keperluan penanganan Covid-19. Meski demikian ia mengaku tak mengingat jumlah rincinya.
Baca Juga: Wagub DKI Minta Tiap Keluarga Tunjuk Satu Orang Jadi Satgas Covid-19
"Saya enggak hafal angkanya," jelasnya.
Ia menyebut anggaran itu sudah diberikan kepada bendahara Dinas terkait untuk disalurkan kepada para petugas. Ia menggolongkan dana insentif itu sebagai salah satu bagian dari tiga jenis kegiatan yang boleh menggunakan uang BTT.
"Silahkan SKPD yang membutuhkan itu misal untuk beli alat kesehatan, untuk sembako dinas sosial, terus untuk biaya pemakaman untuk insentif petugas diajukan. Disiapkan anggarannya Rp 5,3 triliun," pungkasnya.
Sebelummya, anggaran yang belum diajukan dianggap menjadi penyebab dari tersendatnya Insentif untuk para sopir ambulans dan tukang gali kubur khusus jenazah Covid-19. Namun Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati membantahnya.
Suzi mengklaim sudah mengajukan nota pencairan untuk insentif kelada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI. Namun ia tak memberikan secara rinci jumlah anggaran yang diajukan.
Baca Juga: Lagi, 21 Karyawan Kesehatan di DIY Positif COVID-19
“Sudah (diajukan). Untuk jumlahnya saya kurang (tahu) pasti karena diberikan hanya kepada yang benar-benar menangani (Covid-19),” ujar Suzi saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).
Ia menyebut pemberian insentif kepada para petugas yang tergolong sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berbeda dengan gaji yang diberikan setiap bulan. Menurutnya uang tambahan bagi petugas yang menangani jenazah Covid-19 butuh waktu untuk mencairkannya.
“Selanjutnya tambahan insentif memerlukan waktu dalam prosesnya,” kata Suzi.
Suzi menyebut selama ini sudah rutin membayarkan gaji bulanan para PJLP. Karena sudah diajukan, dalam waktu dekat insentif itu disebutnya akan segera diberikan.
"Jadi dalam waktu dekat sudah dapat dicairkan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan uang untuk insentif itu sebenarnya sudah tersedia. Namun karena Dinas Pertamanan itu belum mengajukan, maka pihaknya belum bisa memerikan dana yang diperlukan kepada berstatus sebagai petugas jasa layanan perorangan (PJLP).
“Uang siap, saya sudah sampaikan kepada Kadis Pertamanan dan Hutan Kota untuk segera mengajukan permohonan pencairan. Permohonan masuk ke BPKD, satu hari langsung dicairkan,” kata Edi pada Rabu (12/8/2020).