Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari sebagai Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda). Sesuai tugasnya, jabatan eselon dua ini akan berurusan dengan penarikan pajak ibu kota.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan Tsani pernah menjadi penyidik KPK sampai bulan Februari 2020. Selanjutnya Tsani memegang jabatan di Kementerian Keuangan RI.
"Kepala Bapenda sebelumnya sebagai jabatan fungsional penyidik di KPK, kemudian setelah itu dalam bulan Februari 2020 (sudah pindah) sebagai jabatan fungsional kebijakan fiskal di Kementerian Keuangan,” ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).
Pelantikan Tsani dilakukan oleh Anies di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca Juga: Perpanjang PSBB, Gubernur Anies Larang Lomba 17 Agustus
Selain Kepala Bapenda, mantan Mendikbud itu juga menunjuk Andhika Permata sebagai Kepala Biro Kerja Sama Daerah (KSD) Sekretariat Daerah DKI Jakarta.
Chaidir menyebut Andhika sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Biro KSD Sekretariat Daerah DKI Jakarta.
Tsani dan Andhika sendiri dipilih setelah mengikuti seleksi dari beberapa PNS lainnya yang mengajukan posisi untuk jabatan tersebut.
“Ini pelantikan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dibuka pada awal bulan Februari sebelum pandemi Covid-19,” kata Chaidir.
Ia menjelaskan, awalnya ada enam jabatan yang dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta. Di antaranya Kepala Bapenda, Wakil Bapenda, Kepala Biro Kerja Sama, Wakil Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP).
Baca Juga: Sepekan Kasus Positif Naik 8,7 Persen, Alasan Anies Perpanjang Lagi PSBB
Namun setelah proses seleksi berjalan, hanya dua jabatan itu yang kandidatnya lolos memenuhi persyaratan. Tiap jabatan sendiri dilakukan diperebutkan oleh tiga orang kandidat.
Ia menyebut ada enam tes yang harus mereka lalui. Di antaranya seleksi administrasi, tes tertulis, penulisan makalah, asesmen kompetensi, penilaian rekam jejak dan wawancara. Sesuai dengan rekomendasi KASN Nomor B-227/KASN/08/2020 tanggal 12 Agustus 2020, panitia seleksi terbuka kemudian mengajukan seluruh nama tersebut kepada Anies untuk diwawancara dan dipilih.
“Sampai sekarang sudah ketemu dan sudah direkomendasikan oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang memenuhi syarat sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Chaidir juga tidak mengetahui alasan Anies memilih Tsani dan Andhika untuk mengisi posisi itu. Namun ia menduga Anies mempertimbangkan nilai rekomendasi yang diberikan KASN.
“Itu pak Gubernur yang tahu rasanya apa, yah saya nggak tahu. Yah paling dia tahu berdasarkan hasil nilai itu, kemudian ada juga pengalaman, pengetahuan, integritas dan segala macam,” pungkasnya.