Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 perlu ditingkatkan.
Karena itu, dia meminta adanya Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 di berbagai tingkat.
Bahkan, dia juga meminta agar tiap keluarga memiliki satu orang Satgas.
Tujuannya untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan oleh orang-orang di rumahnya.
Baca Juga: Perketat PSBB, Wagub DKI Sebut Aparat Bakal Diterjunkan Banyak
"Kita minta setiap rumah tunjuk satu orang sebagai kader Covid-19 atau sebagai satgas," ucap Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Selain mengawasi, Satgas juga memberikan pemahaman akan bahaya penularan Covid-19 jika tak menerapkan protokol.
Di antaranya seperti penggunaan masker ketika berakrifitas dan menjaga jarak aman.
"Untuk senantiasa melaksanakan protokol covid-19 di antaranya memakai masker tiap hari kemudian cuci tangan dan jaga jarak," paparnya.
Menurutnya tindakan ini perlu dilakukan demi mendorong keikutsertaan masyarakat di tingkat terkecil dalam memutus penularan Covid-19.
Baca Juga: Kenang Kadispar, Wagub DKI: Banyak yang Mau Sogok Cucu Buat Buka Hiburan
"Di unit terkecil di rumah masing sudah disiplin patuh dan taat insya Allah di unit yang lebih besar lagi kita patuh dan taat juga," katanya.
Sebelumnya, Riza Patria mengatakan di perpanjangan masa PSBB transisi keempat ini, aturan akan diperketat.
Salah satu caranya adalah dengan menerjunkan aparat keamanan sebanyak mungkin.
Riza menyebut nantinya para aparat akan melakukan pengawasan pada kegiatan masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Tindakan ini disebutnya perlu diambil karena masyarakat kerap berkerumun meski sudah diimbau untuk tidak melakukannya.
Penerjunan aparat itu, kata Riza, juga akan berbarengan dengan pembuatan berbagai aturan lainnya.
"Kerumunan yang meningkat itu nanti kita carikan solusinya. Sedang disiapkan regulasi dan menghadirkan aparat sebanyak mungkin, termasuk kita akan lebih tegas lagi, keras lagi dalam menegakkan aturan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Ia menuturkan, dalam mengetatkan PSBB pihaknya sedang membuat aturan sanksi progresif. Nantinya regulasi itu akan menjadi ancaman bagi kegiatan restoran, perkantoran, dan lainnya agar patuh pada protokol kesehatan.
"Termasuk kita sedang susun regulasi adanya denda progresif bagi unit-unit kegiatan, resto, hotel, perkantoran dan lain-lain yang melanggar," jelasnya.