Suara.com - Direktorat Tindakan Pidana Korupsi atau Dit Tipikor Bareskrim Polri menetapkan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dia bersama Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap terhadap Brigjen Pol Prastijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
"Pelaku pemberi ini kami menetapkan tersangka Saudara JST (Djoko Tjandra), lalu tersangka TS (Tommy Sumardi)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
Tommy merupakan satu dari empat nama saksi yang sebelumnya sempat diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kepada Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Baca Juga: Dua Jenderal Polisi Terima Suap Kasus Djoko Tjandra, Polri Sita 20 Ribu USD
Keempat nama saksi tersebut yakni Tommy, Viady, Rahmat dan Pinangki Sirna Malasari.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika itu menyebut Tommy sebagai calon besan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Menurut dia, berdasar informasi yang dihimpunnya, Tommy memiliki anak perempuan yang telah bertunangan dengan putra Najib Razak.
Adapun, Boyamin menyampaikan bahwa Djoko Tjandra berteman dengan Najib Razak diduga saat melarikan diri dan berbisnis di Malaysia.
Dugaan keterkaitan dengan Prasetijo Utomo Tommy pada bulan April 2020 meminta Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia.
Baca Juga: Skandal Djoko Tjandra, Irjen Bonaparte dan Brigjen Prasetijo jadi Tersangka
NCB Interpol Indonesia kemudian diketahui memberitahu Imigrasi Indonesia yang berisi Red Notice Joko S Tjandra telah terhapus dengan alasan sejak tahun 2014 tidak diperpanjang oleh Kejaksaan Agung.