Perketat PSBB, Wagub DKI Sebut Aparat Bakal Diterjunkan Banyak

Jum'at, 14 Agustus 2020 | 19:47 WIB
Perketat PSBB, Wagub DKI Sebut Aparat Bakal Diterjunkan Banyak
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbincang dengan Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin usai mengecek penerapan protokol kesehatan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan di perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi keempat ini, aturan akan diperketat. Salah satu caranya adalah dengan menerjunkan aparat keamanan sebanyak mungkin.

Riza menyebut nantinya para aparat akan melakukan pengawasan pada kegiatan masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Tindakan ini disebutnya perlu diambil karena masyarakat kerap berkerumun meski sudah diimbau untuk tidak melakukannya.

Penerjunan aparat itu, kata Riza, juga akan berbarengan dengan pembuatan berbagai aturan lainnya.

"Kerumunan yang meningkat itu nanti kita carikan solusinya. Sedang disiapkan regulasi dan menghadirkan aparat sebanyak mungkin, termasuk kita akan lebih tegas lagi, keras lagi dalam menegakkan aturan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: Perpanjang PSBB, DKI Tiadakan Kawasan Khusus Sepeda di 32 Ruas Jalan

Ia menuturkan, dalam mengetatkan PSBB pihaknya sedang membuat aturan sanksi progresif. Nantinya regulasi itu akan menjadi ancaman bagi kegiatan restoran, perkantoran, dan lainnya agar patuh pada protokol kesehatan.

"Termasuk kita sedang susun regulasi adanya denda progresif bagi unit-unit kegiatan, resto, hotel, perkantoran dan lain-lain yang melanggar," jelasnya.

Ia juga ingin menerapkan sanksi pidana yang dari awal sudah tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB. Karena itu ia menyebut penindakan lebih tegas ini bisa saja dijalankan.

"Sanksi pidana sudah ada dalam Pergub sebelumnya. Pergub 41 ada sanksi pidana cuma selama ini belum kita berlakukan," kata Riza.

Politisi Gerindra ini menjelaskan di dalam Pergub itu terdapat empat sanksi termasuk pidana. Mulai dari sanksi sosial, denda, dan teguran tertulis yang berujung penyegelan atau pencabutan izin.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang: Upacara Boleh, Lomba 17 Agustus Dilarang

"Kemudian sanksi kerja sosial, sanksi denda, sanksi pidana. Dimungkinkan adanya sanksi pidana kita akan lihat," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI