"Karena sudah lepas kendali, tersangka mencekik korban. Itu yang kemudian tersangka membuat skenario gantung diri," kata Adi.
Kepada polisi, R juga mengakui jika telah menggantung mayat korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya.
Atas perbutannaya itu, tersangka yang kini telah ditahan di Markas Polresta Mataram. R dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
"Sesuai dengan aturannya, tersangka terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: Gantung Mayat di Ventilasi Rumah, Terkuak Skenario Pacar usai Bunuh Linda
Dalam proses penyidikannya, sudah ada 23 saksi yang diperiksa. Selain teman dekat korban, penyidik memeriksa pihak keluarga serta ahli forensik yang mem-visum dan mengautopsi jasad Linda.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP. Seluruhnya turut dihadirkan dalam konferensi persnya.
Barang bukti tersebut antara lain, potongan tali yang digunakan untuk skenario gantung diri, anak panah, pisau dapur, kursi sofa untuk membantu Linda tergantung, pakaian, seprai, boarding pass milik R, buku harian, perhiasan, dan kendaraan roda dua.
Bongkar Makam
Untuk hasil autopsi, penyidik telah menerimanya pada Senin lalu (10/8), periode sepekan dari proses penggalian makam LNS di TPU Karang Medain, Mataram. Namun terkait dengan hasilnya, penyidik dikatakan masih menunggu keterangan lanjut dari ahli forensik.
Baca Juga: Didalangi Sang Sekretaris, Begini Cara Pembunuh Bayaran Eksekusi Bos Roti
Secara umum, penyidik dikatakan telah menerima kesimpulan hasil autopsi jenazah korban. Dalam keterangannya, ahli forensik menduga mahasiswi meninggal akibat kehabisan oksigen.