Gantung Mayat di Ventilasi Rumah, Terkuak Skenario Pacar usai Bunuh Linda

Jum'at, 14 Agustus 2020 | 18:33 WIB
Gantung Mayat di Ventilasi Rumah, Terkuak Skenario Pacar usai Bunuh Linda
Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto (kedua kiri), bersama Kepala Polresta Mataram, Komisaris Besar Polisi Guntur Herditrianto (kiri), dan Kepala Satuan Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa (kedua kanan), menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan dalam konferensi persnya di Mapolresta Mataram, NTB, Jumat (14/8/2020). ANTARA/Dhimas BP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Linda yang merasa persoalannya belum selesai, mencegah tersangka pulang dan mengancam akan bunuh diri dengan pisau yang sudah ada di tangannya.

"Tapi berhasil ditenangkan tersangka, mereka lanjut ngobrol biasa, lagi ibunya telepon dan minta segera pulang," ucap dia.

Kedua kalinya meminta untuk izin pulang, koran kembali mengancam tersangka dengan anak panah yang panjangnya sekitar setengah meter. Karena tersulut emosi, R kemudian mencekik korban hingga lemas tak berdaya.

"Karena sudah lepas kendali, tersangka mencekik korban. Itu yang kemudian tersangka membuat skenario gantung diri," kata Adi.

Baca Juga: Ditinggal Ibu Wafat, Remaja di Sukabumi Akhiri Hidup di Kayu Plafon

Kepada polisi, R juga mengakui jika telah menggantung mayat korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya.

Atas perbutannaya itu, tersangka yang kini telah ditahan di Markas Polresta Mataram. R dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

"Sesuai dengan aturannya, tersangka terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI