Dua Jenderal Polisi Terima Suap Kasus Djoko Tjandra, Polri Sita 20 Ribu USD

Jum'at, 14 Agustus 2020 | 18:30 WIB
Dua Jenderal Polisi Terima Suap Kasus Djoko Tjandra, Polri Sita 20 Ribu USD
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (ketiga kanan) bersiap menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka penerima gratifikasi berikatan dengan kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Keduanya yakni eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono mengungkapkan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai 20 ribu Dollar Amerika Serikat.

"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: Polri Gelar Perkara Penetapan Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra

Jenderal bintang satu dan dua itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa 19 saksi.

Selaku penerima gratifikasi Brigjen Pol Prasetijo dan Irjen Pol Napoleon dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Argo mengemukakan penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka selaku pihak pemberi gratifikasi kepada Brigjen Pol Prastijo dan Irjen Pol Napoleon. Keduanya yakni Djoko Tjandra dan TS.

Selaku pihak pemberi keduanya dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman 5 tahun dan kemudian saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka," pungkas Argo.

Baca Juga: Besok, KPK Ikut Polri Gelar Perkara Tersangka Baru Skandal Djoko Tjandra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI