Suara.com - Direktorat Tindakan Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait dengan kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Keduanya adalah eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo Utomo dan eks Kadiv Hubinter Irjen, Napoleon Bonaparte.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen, Argo Yowono menuturkan jika keduanya ditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa 19 saksi.
"Selaku penerima itu yang kita tetapkan tersangka adalah saudara PU (Prastijo Utomo), kemudian yang kedua adalah saudara NB (Napoleon Bonaparte)," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
Baca Juga: Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Kembali Diperiksa
Selaku penerima gratifikasi, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Argo mengemukakan penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka selaku pihak pemberi. Keduanya yakni Djoko Tjandra dan TS.
Selaku pihak pemberi keduanya dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman 5 tahun dan kemudian saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka," pungkas Argo.
Baca Juga: Tetapkan Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Gelar Perkara Rabu