Ditangkap saat Mesum, Oknum Dosen Akui Sodomi 3 Anak Jalanan

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 17:50 WIB
Ditangkap saat Mesum, Oknum Dosen Akui Sodomi 3 Anak Jalanan
RN (43), oknum dosen yang melakukam sodomi saat diamankan petugas di Mapolrestabes Palembang. [Suara.com/Rio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - RN,  dosen yang mengajar pada salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Palembang, Sumatera Selatan, ternyata sudah melakukan sodomi kepada tiga anak laki-laki.

Oknum dosen berusia 43 tahun ini mengakui perbuatannya tersebut, saat gelar perkara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang pada Jumat (14/8/2020).

RN yang tercatat sebagai warga Jalan H Sanusi, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang ini aksi sodomi tersebut pertama kali dilakukan sejak 2019.

Namun, kata dia, pernah setop saat pasangannya meninggal dunia. Kemudian, ia kembali melakukan aksi cabulnya itu pada Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Iming-iming Uang Rp20 ribu, Seorang Dosen di Palembang Mencabuli Bocah

“Penyakit saya ini timbul saat saya duduk di bangku kuliah. Tapi, puncak melakukan itu (sodomi ke anak laki-laki) sejak 2019,” ujar dia pada Jumat (14/8/2020).

Dia mengakui, aksi bejatnya tersebut kembali dilakukan pada Agustus 2020, sehingga sudah tiga anak laki-laki yang menjadi korban.

“Baru tiga kali (sodomi anak di bawah umur). Setiap kenal, saya melakukan itu dengan memberi uang Rp 20 ribu sampai Rp 25 ribu kepada para korban,” tambah dia.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji mengungkapkan sejauh ini masih memeriksa pelaku RN terkait aksi cabulnya tersebut.

“Keterangan pelaku korban bukan cuma satu saja. Jadi, kita akan kembangkan kembali,” ucap Anom.

Baca Juga: Keras Bro! Disogok Mahasiswa, Dosen: Tidak Semua Bisa Dibeli dengan Uang

Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai oleh pelaku dan korban.

Dalam kasus tersebut, oknum dosen yang sodomi anak di bawah umur ini terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, RN diduga  melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Pria 43 tahun itu telah ditangkap dan kini ditahan di Polres Palembang.

“Benar, pelaku sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Pelaku masih dilakukan pengembangan,” kata Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto.

Pelaku ditangkap saat anggota tengah patroli di kawasan Jalan Gubernur H. Ahmad Bastari, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang pada Kamis (13/8) malam.

Peristiwa itu terjadi saat pelaku tengah duduk bersama korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Gerak-gerik pelaku terlihat aneh ketika kepala bocah yang jadi korban menyender di paha pelaku.

Ketika dihampiri dan hendak diperiksa petugas, pelaku terlihat panik dan mencoba melarikan diri dalam kondisi celana terbuka. Polisi menduga pelaku telah mencabuli korban.

“Barang bukti yang kami amankan ada uang Rp20 ribu untuk membayar korban NV. Itu hasil pemeriksaan sementara,” ujar dia.

Polisi menduga korban pelecehan seksual pelaku tak hanya satu. Kini tengah dikembangkan kasusnya.

“Kami menduga masih ada korban lainnya. Tapi, sekarang masih didalami oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Sat Reskrim Polrestabes Palembang."

Kontributor : Rio Adi Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI