Dalam kasus tersebut, oknum dosen yang sodomi anak di bawah umur ini terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, RN diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Pria 43 tahun itu telah ditangkap dan kini ditahan di Polres Palembang.
“Benar, pelaku sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Pelaku masih dilakukan pengembangan,” kata Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto.
Pelaku ditangkap saat anggota tengah patroli di kawasan Jalan Gubernur H. Ahmad Bastari, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang pada Kamis (13/8) malam.
Baca Juga: Iming-iming Uang Rp20 ribu, Seorang Dosen di Palembang Mencabuli Bocah
Peristiwa itu terjadi saat pelaku tengah duduk bersama korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Gerak-gerik pelaku terlihat aneh ketika kepala bocah yang jadi korban menyender di paha pelaku.
Ketika dihampiri dan hendak diperiksa petugas, pelaku terlihat panik dan mencoba melarikan diri dalam kondisi celana terbuka. Polisi menduga pelaku telah mencabuli korban.
“Barang bukti yang kami amankan ada uang Rp20 ribu untuk membayar korban NV. Itu hasil pemeriksaan sementara,” ujar dia.
Polisi menduga korban pelecehan seksual pelaku tak hanya satu. Kini tengah dikembangkan kasusnya.
Baca Juga: Keras Bro! Disogok Mahasiswa, Dosen: Tidak Semua Bisa Dibeli dengan Uang
“Kami menduga masih ada korban lainnya. Tapi, sekarang masih didalami oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Sat Reskrim Polrestabes Palembang."