Suara.com - Dua pemuda bernama Diki (27) dan Rafid (23) ditangkap aparat kepolisian karena diduga sebagai anggota kelompok anarko di Stasiun Palmerah, Jumat (14/8/2020).
Polisi mengklaim, keduanya hendak bergabung dengan massa aksi yang berunjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arysa membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kedua pemuda itu, saat diamankan, kedapatan membawa bom molotov serta alat pelindung gas air mata.
Baca Juga: Tolak RUU Omnibus Law, Orator: Kami Sudah Bosan dengan Kalimat Politis
"Pada 13.20 WIB diamankan 2 orang Anarko Vandalis di Stasiun KA Palmerah. Keduanya hendak bergabung di aksi Demo di DPR RI," kata Arsya kepada wartawan, Jumat siang.
"Barang bukti yang diamankan dari kedua orang tersebut ditemukan barang bukti berupa bom molotob dan alat pelindung gas air mata serta beberapa stiker buku," sambungnya.
Arsya menambahkan, kedua pemuda itu akan dibawa ke Mapolrestro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kekinian, polisi masih menunggu mobil untuk membawa kedua pemuda itu.
"Kedua tersangka masih menunggu kendaraan untuk dibawa ke Mapolres Jakarta Barat."
Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law di DPRD Sulsel, Massa Aksi Kelaparan
Sementara itu, massa dari sejumlah elemen telah berkumpul di kawasan Gedung DPR/MPR RI, tepatnya di dekat Gedung TVRI, Jumat (14/8/2020) siang.
Massa yang sudah berkumpul berasal dari sejumlah gerakan, yakni Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Front Perjuangan Rakyat (FPR) hingga Front Mahasiswa Nasional (FMN).
Pantauan Suara.com, terlihat ratusan orang yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut tidak bisa meringsek ke depan Gedung DPR/MPR RI. Mereka tertahan karena aparat kepolisian telah memasang kawat berduri.
Alhasil, mobil komando dan massa aksi tertahan di depan aparat kepolisian yang berjaga -- tepatnya di depan kawat berduri.
Sementara itu, massa dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) tampak belum tiba di lokasi.