Perpanjangan PSBB masa transisi ini dilakukan selama 14 hari sejak tanggal 14 sampai 27 Agustus mendatang. Karena masih fase 1, aturan PSBB yang diterapkan pada masa perpanjangan ini masih sama dengan yang sekarang diterapkan.
"Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya," ujar Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).