Wacana Sanksi Progresif di DKI, 2 Kali Tak Pakai Masker Kena Rp 500 Ribu

Jum'at, 14 Agustus 2020 | 15:22 WIB
Wacana Sanksi Progresif di DKI, 2 Kali Tak Pakai Masker Kena Rp 500 Ribu
Dua pelanggar PSBB saat diberikan sanksi sosial oleh petugas di check point PSBB Pasar Rebo. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi progresif di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Dalam penerapannya, sanksi yang diberikan akan berangsur-angsur meningkat jika terus melanggar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi progresif ini akan diberlakukan juga pagi pelanggaran masker. Ia menyebut kenaikan nilai denda yang akan dikenakan adalah dua kali lipat.

Karena denda maksimal selama ini adalah Rp 250.000 sesuai Peratursn Gubernur (Pergub) nomor 51, dengan demikian jika masyarakat kedapatan melanggar kedua kalinya, denda yang dijatuhkan kepada pelanggar mencapai Rp 500.000.

"Namanya progesif kalau dia berulang. Kemarin enggak pakai masker, kena Rp 250 ribu. Pas operasi kena lagi, ya bayar Rp 500 ribu. Kalau berulang dua kali lipat (kenaikan nilai denda)," ujar Arifin saat dihubungi Suara.com, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: Live Musik dan Pajang Miras, Restoran Hotel Shangri-La Terancam Disegel

Dalam pelaksanaannya, pihaknya akan terus menjalankan operasi tertib masker di berbagai tempat. Nantinya nama para pelanggar akan dicatat di sebuah aplikasi yang dimiliki petugas.

Jika kedapatan melanggar kedua kalinya, maka akan ketahuan lewat aplikasi itu. Selanjutnya para petugas akan memberikan sanksi progresif.

Namun pihaknya masih menunggu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) DKI untuk merampungkan aplikasi itu.

"Masih dikerjakan. Sama (Dinas) Kominfotik. Data yang ada entar dimasukin ke situ (aplikasi). Yang makai aplikasi petugas," jelasnya.

Selain itu, penerapan sanksi progresif ini masih menunggu penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) baru mengenai aturan baru ini. Setelah rampung, aturan ini baru bisa dikerjakan.

Baca Juga: Sepekan Kasus Positif Naik 8,7 Persen, Alasan Anies Perpanjang Lagi PSBB

"Selama Pergub sudah keluar, ya itu sudah berlaku. Ya kita tunggu, bentar lagi keluar," pungkasnya.

REKOMENDASI

TERKINI