Suara.com - Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap 15 orang terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Mereka tangkap di lokasi berbeda pada Rabu (12/8/2020) lalu.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan 15 terduga teroris tersebut masing-masing berinisial JAK (33), AR (54), MF (21), S (30), N (45), dan ML (27).
Selanjutnya RN (22), OI (47), AA (24), H(44), MN (23), AH (54), RFPP (24), SR (35), dan AR (42).
Menurut Awi, 15 terduga teroris tersebut di antaranya ditangkap di wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor, Cirebon, dan Tanggerang Selatan.
Baca Juga: Napi Teroris Beraksi saat Idul Adha, Unjuk Gigi Masak Daging Kurban
"Pada 12 Agustus 2020 dilakukan penegakan hukum terhadap 15 tersangka tindak pidana terorisme kelompok JAD pengiriman logistik dan pendanaan kelompok Mujahidin Indonesia Timur, serta fasilitator pemberangkatan ke Suriah di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
Berkenaan dengan itu, Awi menyampaikan sejak 1 Juni hingga 12 Agustus 2020, Tim Densus 88 Antiteror telah menangkap sebanyak 72 terduga teroris.
Mereka diamankan di sejumlah wilayah di antaranya; Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, Riau, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Tengah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Orangtua Dibunuh, Gadis Ini dan Adiknya Tembak Mati Teroris Taliban