Jika Anda adalah seorang pengusaha, pekerja lepas tanpa badan usaha, maka diwajibkan untuk membentuk organisasi minimal 10 orang sebelum membuat BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, salah satu syarat untuk mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah harus memiliki atau bergabung dalam sebuah organisasi atau badan usaha.
Jika Anda sudah memenuhi persyaratan tersebut, langkah berikutnya ialah melengkapi dokumen.
Berikut beberapa hal yang perlu dipersiapkan saat membuat BPJS Ketenagakerjaan bagi kategori peserta tenaga kerja luar hubungan kerja.
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
- Salinan KTP masing-masing pekerja.
- Salinan KK masing-masing pekerja.
- Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
3. Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: 7 Cara Asik Agustusan Secara Virtual Untuk Rayakan Hari Kemerdekaan RI
Setelah melengkapi semua dokumen, langkah berikutnya ialah mendaftarkan diri melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan alamat email. Berikut langkah-langkah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
- Buka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Klik opsi "Daftarkan Saya" yang ada pada bagian atas website.
- Anda akan menemukan pertanyaan, "Ingin Mendaftar Sebagai?". Kemudian pilih "Perusahaan (Pemberi Kerja)".
- Masukkan email perusahaan atau badan usaha
- Verifikasi dan instruksi pendaftaran akan dikirimkan melalui email. Sehingga Anda perlu mengecek secara berkala email Anda agar tidak terlewat.
- Setelah mematuhi dan menyelesaikan instruksi yang diberikan, cetak dan kumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di tempat tinggal Anda.
- Kini dalam hitungan hari kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah jadi dan siap digunakan.
Itulah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diperhatikan oleh semua pekerja.
Kontributor : Lolita Valda Claudia