Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Terlengkap, Berikut Persyaratannya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 14:42 WIB
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Terlengkap, Berikut Persyaratannya
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) wajib dimiliki oleh setiap karyawan yang bekerja baik di perusahaan swasta maupun BUMN. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan pun mudah dan cepat.

Anda bisa memilih untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari rumah Anda.

Lalu, apa fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan berguna sebagai jaminan sosial yang dibutuhkan oleh setiap pegawai atau tenaga kerja.

Dalam praktiknya, BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi dua yakni peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja dan peserta tenaga kerja luar hubungan kerja.

Baca Juga: 7 Cara Asik Agustusan Secara Virtual Untuk Rayakan Hari Kemerdekaan RI

Kedua kategori ini memiliki cara pendaftaran dan persyaratan yang berbeda. Berikut ini persyaratan dan cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

1. Peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja

Kategori ini ditujukan karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan. Ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan sebelum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan kategori peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja. Berikut beberapa dokumen yang harus dilampirkan:

  • Membawa Salinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) berserta dokumen aslinya.
  • Membawa salinan NPWP Perusahaan dan kartu NPWP asli.
  • Membawa salinan Akta Perdagangan Perusahaan dan dokumen asli.
  • Membawa salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan.
  • Membawa salinan KK (Kartu Keluarga) masing-masing karyawan.
  • Membawa pas foto warna Karyawan, ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Semua kelengkapan dokumen ini harus diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Selain menyerahkan secara langsung, Anda juga bisa mendaftar melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Hanya Dalam Hitungan Menit! Ini Cara Cek Saldo JHT Online

Perkembangan teknologi semakin memudahkan layanan kepada konsumen. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan)
Perkembangan teknologi semakin memudahkan layanan kepada konsumen. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan)

2. Peserta tenaga kerja luar hubungan kerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI