Novel Bamukmin menyebut paham sekularisme, liberalisme, pluralisme, dan sosialisme adalah penyakit atau kesesatan atas nama agama.
“Sepilis ini adalah suatu peluang memberikan legitimasi kepada aliran sesat, para penista serta komunisme atas nama agama,” kata Novel Bamukmin.
Dia ingatkan jika wacana sertifikasi dai tetap dipaksakan, jangan menyalahkan umat Islam melakukan perlawanan dengan memboikot, bahkan mengusir dai-dai bersertifikat.
“Bahkan pengusiran ulama ulama suu' karena masjid dan musala yang ada di Indonesia adalah sebagian besar dari swadaya umat Islam yang membangunnya sehingga hak setiap pengurus masjid memboikot para dai bersertifikat, bahkan bisa jadi mengusirnya,” kata Novel Bamukmin.
Baca Juga: Sekjen Kemenag Dicopot? Menag Fachrul Razi: Lihat di Website noh
Serifikasi sifatnya sukarela
Kementerian Agama tentu saja sudah menganalisa kemungkinan terjadi pertentangan. Mereka menjelaskan sertifikasi dai sebenarnya bersifat sukarela. Tidak ada paksaan dalam proses pemberian sertifikat uji kompetensi penceramah tersebut.
"Ini sifatnya voluntary, sukarela... Tidak kemudian diartikan yang tidak mengikuti sertifikasi ini tidak boleh ceramah," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi dalam laporan Antara.
Program dai bersertifikat merupakan program Majelis Ulama Indonesia. Apakah nanti di masjid atau di tempat majelis taklim mensyaratkan yang memberikan ceramah sudah bersertifikat atau tidak, kata Zainut, itu lain hal.
Sertifikasi dai merupakan upaya MUI untuk meningkatkan kompetensi penceramah. Dai melalui sertifikasi agar benar-benar memiliki pengetahuan keagamaan yang memadai dan memiliki komitmen kebangsaan yang kuat.
Baca Juga: Desak Menag Dicopot, Warganet Minta #GusNadirMenag Gantikan Fachrul Razi
"Dua hal ini yang sesungguhnya menjadi tujuan dari program dai bersertifikat," katanya.