Pemerintah Buka Sekolah di Zona Kuning, FSGI: Berpotensi Langgar 3 UU

Jum'at, 14 Agustus 2020 | 13:58 WIB
Pemerintah Buka Sekolah di Zona Kuning, FSGI: Berpotensi Langgar 3 UU
Ilustrasi sekolah kekurangan guru. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia menolak kebijakan pemerintah yang membuka sekolah di zona kuning Corona (Covid-19) karena dianggap berpotensi melanggar undang-undang.

Wasekjen FSGI Satriwan Salim mengatakan dalam UU tentang Guru dan Dosen No. 14/2005; Peraturan Pemerintah tentang Guru; dan Permendikbud No. 10/2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dijelaskan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja.

"Mengajar tatap muka, di zona kuning ini akan berpotensi melanggar dan bertentangan dengan 3 regulasi di atas. Sebab kesehatan, keamanan, dan keselamatan guru ketika bekerja di sekolah sedang terancam," kata Satriwan saat dihubungi, Jumat (14/8/2020).

Selain itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah pada masa pandemi tidak efektif sebab interaksi sosial antar siswa tetap dilarang.

Baca Juga: Serikat Guru: Pembukaan Sekolah di Daerah Zona Kuning Tak akan Efektif

Lalu interaksi siswa antarkelas juga dilarang, kantin ditutup, tak ada kumpul ramai-ramai bercengkrama di kantin, tak ada acara-acara siswa, selama masuk sekolah 4 jam siswa hanya berdiam di kelasnya.

"Kondisi seperti ini yang membuat pembelajaran tak akan efektif. Interaksi antarsiswa sangat dibatasi, tak jauh beda dengan selama belajar dari rumah, tapi potensi sebaran Covid-19 di antara siswa, guru dan warga sekolah lainnya tetap akan muncul," lanjutnya.

Satriwan menyebut lebih baik siswa tetap melaksanakan PJJ walaupun tertinggal beberapa materi pembelajaran, ketimbang memaksakan masuk sekolah tapi kesehatan dan nyawanya tengah terancam.

Berdasarkan catatan Kemendikbud, sudah ada 1.410 sekolah di zona kuning dan hijau dari semua jenjang yang sudah dibuka pada masa pandemi virus corona covid-19, sementara 7.002 sekolah lainnya masih belajar dari rumah.

Satgas Covid-19 per 13 Agustus 2020 mengumumkan terdapat 33 kabupaten/kota yang berada di zona merah, 222 kabupaten/kota berada di zona oranye, 177 kabupaten/kota berada di zona kuning, dan sisanya 82 kabupaten/kota berada di zona hijau dan zona tidak terdampak.

Baca Juga: 1.410 Sekolah di Zona Kuning dan Hijau Dibuka, Paling Banyak di Sumatera

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI