Live Musik dan Pajang Miras, Restoran Hotel Shangri-La Terancam Disegel

Jum'at, 14 Agustus 2020 | 13:41 WIB
Live Musik dan Pajang Miras, Restoran Hotel Shangri-La Terancam Disegel
Ilustrasi penyenggelan lokasi yang dilakukan aparat. [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Restoran bernama B.A.T.S di hotel bintang lima, Shangri-La, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat terancam ditutup. Sebab, tempat itu dinyatakan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Bambang Ismadi mengatakan pihaknya telah melakukan sidak ke tempat itu beberapa waktu lalu.

Setelah mendapati B.A.T.S melanggar PSBB pihaknya meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk disegel.

"Benar. Diusulkan untuk disegel," ujar Bambang saat dihubungi, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: Sepekan Kasus Positif Naik 8,7 Persen, Alasan Anies Perpanjang Lagi PSBB

Bambang menjelaskan, restoran itu melanggar PSBB karena menggelar acara musik hidup atau live music. Selain itu pengelola juga memajang minuman-minuman keras di bagian etalase restoran.

"Pelanggaran PSBB-nya ada, seperti live music dan di sana ada display (minuman beralkohol) berarti ada jualan," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan restoran belum memasang tanda jaga jarak bagi pengunjung. Namun protokol lainnya seperti pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker, penyediaan hand sanitizer, dan pendataan menggunakan barcode sudah diterapkan.

"Jadi untuk kontrol manajemen juga belum maksimal mengatur jaga jarak pengunjung," katanya.

Selanjutnya pihaknya sudah memberikan surat peringatan 1 dan mengirimkan surat rekomendasi kepada Satpol PP. Selanjutnya Satpol PP yang akan menentukan tindakan penutupan dan dendanya.

Baca Juga: Wagub DKI: PSBB Transisi Bakal Diperpanjang Keempat Kalinya

"Kami sudah memberikan surat kepada Satpol PP, nanti masalah denda kami serahkan kepada mereka karena itu kewenangannya. Termasuk mengenai besaran dendanya. Karena dinas kami sifatnya hanya memberikan rekomendasi,” pungkasnya.

REKOMENDASI

TERKINI