Suara.com - Pemerintah memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan magister maupun doctorial atau S2 dan S3 secara gratis melalui Beasiswa LPDP.
Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan) merupakan beasiswa yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan untuk membiayai putra-putri terbaik bangsa untuk melakukan studi ke luar negeri.
Beasiswa LPDP ini berlaku untuk program studi di kampus dalam maupun luar negeri. Beasiswa untuk jenjang magister/S2 akan diberikan selama 24 bulan sedangkan untuk jenjang doktoral/S3 diberikan selama 48 bulan.
Dana Pendidikan yang akan ditanggung LPDP kepada penerima beasiswa antara lain dana pendaftaran, dana SPP, dana tunjangan buku, dana bantuan penelitian Tesis atau Disertasi, dana bantuan seminar internasional dan dana bantuan publikasi jurnal internasional.
Baca Juga: Soal Beasiswa Veronica Koman Ditagih LPDP, Rocky Gerung Beri Sindiran Keras
Untuk pendaftar melakukan pengisian formulir dan melengkapi serta mengunggah seluruh dokumen secara online pada laman resmi LPDP yang dapat diakses melalui beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id.
Adapun beberapa tahap-tahapan sebagai penerima beasiswa LPDP ini. Apa saja syarat dan ketentuan penerima Beasiswa LDP? Simak penjelasannya berikut ini.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1), atau program magister (S2) dengan ketentuan:
a. Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT
b. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
c. Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi. - Tidak sedang atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister (untuk pendaftar program magister) ataupun doktoral (untuk pendaftar program doktoral) baik di perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi di luar negeri.
- Melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi sumber daya manusia bagi yang sedang bekerja (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran di bagian unggah dokumen)
- Melampirkan Surat Keterangan sehat yang masa berlakunya paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal diterbitkannya sampai tanggal penutupan pendaftaran setiap periode, dengan ketentuan sebagai berikut
a. Surat Keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik
b. Surat Keterangan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba
c. Surat Keterangan bebas dari TBC yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik, khusus untuk pendaftar dengan tujuan perguruan tinggi luar negeri - Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidangnya
- Memilih program studi dan Perguruan Tinggi Tujuan yang sesuai dengan ketentuan LPDP
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan khusus pendaftaran beasiswa
- Memenuhi persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan khusus pendaftaran beasiswa
- Ketentuan pada angka 9 dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari perguruan tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
a. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut
b. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut
c. Bahasa Prancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Prancis,
d. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia
e. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol; atau
f. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut. - Pendaftar yang memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan pada angka 10, wajib melampirkan salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
- Pendaftar program magister dan doktoral luar negeri yang negara tujuan studinya tidak berbasis Bahasa Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara perguruan tinggi tujuan atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris sebagaimana terlampir.
- Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
a. Kelas eksekutif
b. Kelas khusus
c. Kelas karyawan
d. Kelas jarak Jauh
e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
f. Kelas internasional khusus tujuan dalam negeri
g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi - Melampirkan rencana studi bagi program magister berdasarkan silabus/kurikulum program studi tujuan
- Menulis proposal studi baik pendaftar jenjang pendidikan magister maupun doktoral.
- Melampirkan Proposal Penelitian bagi pendaftar program doktoral
Persyaratan Khusus Pendaftaran Beasiswa
Persyaratan Khusus
Baca Juga: Veronica Koman Cicil 12 Kali Pengembalian Beasiswa, Baru Bayar Rp 64,5 Juta
- Bersedia menandatangani surat pernyataan
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
a. pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
b. pendaftar jenjang pendidikan doktoral berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. - Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar BPI Reguler jenjang pendidikan Magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir
b. Pendaftar Program Doktoral wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir
c. Khusus untuk Pendaftar jenjang Doktoral lulusan program magister yang hanya melakukan penelitian dan tidak memiliki IPK (Master by Research), wajib melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, dan transkrip nilai (jika ada) kemudian pada aplikasi pendaftaran mengisi nilai IPK minimal 3.25
d. Untuk Lulusan Luar Negeri, nilai IPK dikonversi melalui tautan https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan hasil konversi diunggah/dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai. - Memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam list LPDP khusus untuk pendaftar jenjang Doktoral
- Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) atau lembaga bahasa arab (khusus TOAFL) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC 630, atau TOAFL 500 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk
b. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 80; IELTS 6,5; TOEIC 800; atau TOAFL 550 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk
c. Pendaftar program doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 530; TOEFL iBT 70; IELTS 6,0; TOEIC 700; atau TOAFL 530 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk
d. Pendaftar program doktoral luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 94; IELTS 7,0; TOEIC 850; atau TOAFL 550 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk
e. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia. - Pendaftar Beasiswa Reguler yang telah ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa wajib menyelesaikan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional dengan ketentuan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doktoral.
- Apabila Penerima Beasiswa menyelesaikan studi lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doktoral, wajib melaporkan kepada LPD.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat