Perpanjang PSBB, DKI Tiadakan Kawasan Khusus Sepeda di 32 Ruas Jalan

Jum'at, 14 Agustus 2020 | 12:43 WIB
Perpanjang PSBB, DKI Tiadakan Kawasan Khusus Sepeda di 32 Ruas Jalan
Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (19/7/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pengetatan pada kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Salah satunya adalah dengan meniadakan kegiatan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 32 ruas jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya selama ini terus memantau kebijakan pengganti Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin.

Hal itu karena dianggap menimbulkan keramaian di tengah merebaknya virus corona, maka kebijakan ini ditiadakan.

"Maka untuk sementara KKP kita tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," ujar Syafrin melalui keterangan tertulis, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang: Upacara Boleh, Lomba 17 Agustus Dilarang

Ia juga menyebut selama KKP berlangsung, masih banyak warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Mulai dari tak gunakan masker, kerap berkerumun, tak jaga jarak, dan pelanggaran lainnya.

"Bahkan, ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan COVID-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil, namun tetap kami temukan dengan berbagai alasan," ungkapnya.

Meski KKP ditiadakan, masyarakat yang ingin berolahraga di hari Minggu, dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI, seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dibuka kembali.

"Kita punya jalur sepeda sepanjang 63 km dan di beberapa kawasan seperti BKT, serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan," katanya.

Baca Juga: Perpanjang PSBB, Gubernur Anies Larang Lomba 17 Agustus

"Selain itu, di kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga, seperti di Taman Tebet, GBK, masyarakat bisa jogging di sana. Dengan catatan tidak melakukan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," lanjut Syafrin.

Perlu diketahui, KKP di 32 lokasi diadakan sejak 28 Juni 2020. Selama pelaksanaan KKP, personel gabungan dari TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta, dan Satpol PP disiagakan untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan.

Hal tersebut yang menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan peniadaan pelaksanaan KKP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI