Bulan Depan Pelanggar Lalu Lintas di Margonda Akan Kena Tilang Elektronik

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 12:05 WIB
Bulan Depan Pelanggar Lalu Lintas di Margonda Akan Kena Tilang Elektronik
Spanduk pemberitahuan kendaraan roda dua wajib mematuhi lalu lintas di Jalan Margonda Kota Depok, Jawa Barat. (Suara.com /Supriyadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi pengendara roda dua yang melintasi Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat harus mematuhi aturan berlalu lintas. Sebab dalam waktu dekat ini Jalan Margonda akan dipasang alat perekam untuk menilang kendaraan yang melanggar berlalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor yang melewati jalur cepat.

"Waktu dekat ini Jalan Margonda akan dipasang alat tilang elektronik. Maka dari itu pengendara harus lebih tertib berlalu lintas," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (14/8/2020).

Azis mengatakan, teknis penerapan tilang elektronik dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) tengah disiapkan oleh Satlantas Polres Depok. Jika ETLE sudah diterapkan, khusus kendaraan motor tidak boleh masuk jalur cepat.

"Jika ada yang melanggar otomatis akan dikenakan tilang elektronik,” ujarnya.

Baca Juga: Wisatawan Pantai Wediombo Ditelan Ombak dan 4 Berita SuaraJogja Lainnya

Dengan pemberlakukan tilang elektronik itu, diharapkan angka kecelakaan dapat berkurang di Jalan Margonda.

Aturan berkendara di kawasan Depok juga akan lebih ditertibkan. Seperti menggunakan helm saat berkendara motor, menggunakan sabuk pengaman di mobil, untuk balita wajib gunakan child restrains, tidak menggunakan hp saat berkendara, batas minimun kecepatan. Kemudian tidak mengemudi dalam keadaan mabuk atau pengaruh obat terlarang, tidak lawan arus, truk atau pick up tidak boleh mengangkut penumpang.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda menjelaskan, penerapan ETLE di Jalan Margonda setiap pengendara roda dua yang masuk jalur cepat secara otomatis tercapture kamera dan pelanggarnya akan diproses.

“Endingnya CCTV, misalnya kita pasang di simpang Juanda, nah yang melanggar akan terlihat. Sosialisasi selama seminggu, pekan depan pada 17 Agustus akan ada penindakan tilang manual. Jadi pada September nanti sudah siap dengan tilang elektronik,” terangnya.

Dia menambahkan, sejauh ini masih banyak masyarakat yang kurang paham dengan adanya jalur lambat dan cepat. Hal itu sangat membahayakan pengendara.

Baca Juga: Catat, Ini 4 Lokasi Tilang Elektronik di DIY Mulai Kamis Pekan Ini

“Karena jalur cepat itu adalah jalur yang digunakan kendaraan roda empat dengan kecepatan tinggi, apabila ada motor yang zig zag akan terjadi laka lantas,” katanya.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI