Suara.com - Putra Amien Rais, Mumtaz Rais terlibat keributan dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango dalam penerbangan GA 643 Rute Gorontalo - Makassar - Jakarta pada Rabu (13/8/2020).
Peristiwa itu dibenarkan oleh Direktur Utama Maskapai Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Perihal kejadian itu, kata dia, pihak Garuda tetap mengutamakan keselamatan penumpang saat melakukan perjalanan di udara.
“Garuda Indonesia memastikan bahwa perusahaan berkomitmen untuk selalu menegakkan aturan keamanan dan keselamatan penerbangan secara ketat terhadap seluruh penumpang selama penerbangan,” kata Irfan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Peristiwa tersebut dipicu oleh salah satu penumpang di kelas bisnis yang kedapatan menggunakan telepon seluler ketika pesawat tengah boarding dari Gorontalo dan ketika pesawat tengah melakukan pengisian bahan bakar (refueling) sewaktu transit di Makassar.
Baca Juga: Minta Jokowi Reshuffle Separuh Kabinet, Amien Rais Singgung Menteri Nadiem
Sesuai aturan keselamatan penerbangan, awak kabin telah menyampaikan kepada penumpang, yakni Mumtaz Rais sebanyak tiga kali.
Namun, Mumtaz tetap tidak mengindahkan pemberitahuan tersebut sebaliknya memberi teguran terhadap awak kabin yang bermaksud mengingatkan.
Aksi tersebut mengakibatkan penumpang lain yang juga duduk di kelas bisnis, yakni Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango turut menegur Mumtaz Rais sehingga terjadi adu argumen antar penumpang.
Adapun atas laporan salah satu penumpang yang terlibat adu argumen, kejadian tersebut saat ini tengah ditangani oleh pihak berwajib.
“Garuda Indonesia juga akan menghormati proses hukum yang berjalan termasuk secara kooperatif akan memberikan informasi lebih lanjut bilamana dibutuhkan,” katanya.
Baca Juga: Amien Rais Minta Jokowi Reshuffle Separuh Menteri atau Turun dan Minta Maaf
Menyikapi kejadian tersebut, Irfan memastikan akan memberikan dukungan penuh terhadap awak kabin yang mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan khususnya ketika berupaya menerapkan aturan keselamatan penerbangan terhadap penumpang.