Caranya, pilih Daftar Pengguna dan isilah formulir data registrasi seperti Nama, Nomor KTP, Nomor Kartu Peserta Jamsostek (KJP)/BPJSTK.
Kemudian pilihlah Setuju pada kolom ketentuan penggunaan layanan. Jika data sudah terisi lengkap dan benar, lalu klik Daftarkan atau SUBMIT DATA.
Setelah itu, akan muncul tampilan beragam menu, Anda tinggal pilih Lihat Saldo.
Cara Cek Saldo JHT Melalui Aplikasi BPJSTKU
Baca Juga: Lebih Pilih Minyak Goreng, Ortu Tak Mampu Beli Pulsa Anak Belajar Online
Selain mengakses website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa download aplikasi BPJS
Ketenagakerjaan (BPJSTKU) di Play Store atau App Store.
Klik Pendaftaran Pengguna Baru, lalu pilih jenis
kepesertaan Anda di antara 3 pilihan yang ada yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU),
dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Lengkapi data diri yang diminta dengan lengkap dan benar. Lalu ikuti tahapan yang telah disediakan.
Setelah pendaftaran sudah selesai dilakukan, maka Anda sudah bisa langsung menggunakan aplikasi BPJSTKU tersebut. Klik Lihat Saldo untuk mengecek saldo JHT Anda.
Sangat praktis, bukan? Itulah cara cek saldo JHT secara online yang perlu Anda pahami. Jadi, Anda memilih menggunakan cara cek saldo JHT yang mana?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Aplikasi Asia Trans Terus Meluncurkan Fitur-Fitur Terbarunya